Demikian penegasan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Mohamad Ongen Sangaji di TPU Tegal Alur, Kamis 15 Januari 2026.
“Kita lihat tanah milik Pak Tonny Tanuwijaya itu terpisah dengan tanah pemakaman,” kata Ongen dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta.
Berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), ungkap Ongen, posisi tanah pemakaman berada di luar area lahan sertifikat milik Tonny.
Menurut Ongen, Komisi A akan menggelar rapat lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan kejelasan hukum.
“Kita akan rapatkan kembali dengan Dinas Pertamanan. Kemudian dengan BPAD dan BPN untuk memastikan,” kata Ongen.
Nantinya, hasil dari rapat tersebut akan menjadi dasar rekomendasi Komisi A. Hasil peninjauan lapangan telah memberikan kejelasan awal.
BERITA TERKAIT: