Ongen Sangaji:

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 12 Agustus 2026, 06:06 WIB
Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Mohamad Ongen Sangaji. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Aparat kepolisian agar bergerak cepat mengusut tuntas pihak penyelenggara tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang dijadikan sarana promosi minuman keras (miras) pada ajang festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

Demikian penegasan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Mohamad Ongen Sangaji kepada RMOL, Rabu 12 Agustus 2026.

Menurut Ongen, penggunaan ayat suci Al-Qur'an dalam kegiatan yang berkaitan dengan promosi minuman beralkohol tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap agama Islam dan menciderai tatanan kerukunan beragama.

"Walikota Jakarta Utara harus menutup stand Newport yang mempromosikan miras dengan challenge hafalan Al-Qur'an," kata politisi Partai Nasdem ini.

Ongen berharap aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan mendalam terhadap oknum di balik insiden tersebut.

"Islam jelas melarang konsumsi miras. Ini bentuk pelecehan sangat fatal yang tidak bisa ditoleransi," kata Ongen.

Ia juga menegaskan bahwa penempatan ayat suci Al-Qur'an pada tempat yang tidak semestinya demi memasarkan produk yang dilarang agama telah melukai perasaan umat Islam secara luas.

"Al-Qur'an adalah kitab suci yang sangat sakral bagi umat Islam," kata Ongen,

Selain pihak penyelenggara, Ongen juga mendorong aparat penegak hukum memanggil pengelola Ancol dan panitia festival musik The Sounds Project.

"Dalam kasus ini tidak boleh sekedar minta maaf. Harus ada sanksi hukum yang seberat-beratnya bagi yang terlibat langsung," kata Ongen.

Sebelumnya, promosi minuman keras berkedok tantangan hafalan Al-Qur'an saat konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Pelapor merupakan seorang advokat bernama Mochammad Rizki Abdullah dari Tim Hukum Muslim. Adapun terlapor dalam hal ini bernama Revnaldo Ega atas nama brand NEWPORT (Orang Tua Group). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Agustus 2026.

Diketahui, media sosial dihebohkan dengan potongan video yang menayangkan promosi miras gratis di sela-sela festival musik The Sounds Project di mana Newport membuka stand pameran.

Di depan stand Newport, sales dan pembawa acara menantang (challenge) bagi siapa saja pengunjung yang bisa menghafal surat Ad Dhuha akan mendapatkan miras gratis.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA