Demikian disampaikan Anggota Pansus Mohammad Ongen Sangaji, dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Senin 20 Juli 2026.
Menurut Ongen, langkah menggandeng aparat penegak hukum agar para pengembang tidak mangkir dari kewajiban penyerahan aset fasos-fasum.
Ongen menyebut, luasan aset yang belum diserahkan oleh pengembang diperkirakan mencapai sekitar 27,5 juta hektare.
Data itu berdasarkan laporan resmi Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) di masing-masing wilayah kota administratif.
“Pansus ini dibuat karena pengembang hampir sebagian besar itu belum menyerahkan aset, dan itu puluhan juta hektar,” kata Ongen.
Lebih lanjut, Ongen menyayangkan sikap pengembang yang dinilai tidak kooperatif untuk memenuhi kewajiban hukum penyerahan aset fasos-fasum.
“Kita akan tinjau lapangan untuk menyesuaikan data," kata Ongen.
Apalagi, kata Ongen, ulah minus pengembang itu berdampak langsung pada warga penghuni perumahan yang seharusnya mendapatkan hak infrastruktur secara penuh.
"Masyarakat tidak bisa menikmati infrastruktur yang seharusnya mereka nikmati dari hasil pembayaran pajak,” pungkas Ongen.
BERITA TERKAIT: