Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ada Yang Plesiran Hingga Maju Cakada 2024, KPK Diminta Penjarakan Pejabat Pemberi Suap DPRD Sumut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Jumat, 25 Oktober 2024, 22:12 WIB
Ada Yang Plesiran Hingga Maju Cakada 2024, KPK Diminta Penjarakan Pejabat Pemberi Suap DPRD Sumut
Mantan Anggota DPRD Sumut, Nurhasanah minta KPK menangkap pejabat Pemprovsu terlibat Suap DPRD Sumut/RMOL
rmol news logo Proses hukum terhadap 64 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 masih belum memberikan rasa keadilan. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menghukum pihak yang diduga terlibat kasus suap dari kalangan pejabat di Pemprov Sumut yang saat itu dipimpin Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur.

Hal ini disampaikan Nurhasanah, mantan anggota DPRD Sumut yang sudah selesai menjalani hukuman penjara akibat tersandung kasus suap tersebut. Nurhasanah yang saat itu menjadi anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat mengatakan hingga saat ini mereka belum merasa adil, dimana 64 orang anggota DPRD Sumut sudah menjalani hukuman namun beberapa orang pejabat Pemprov Sumut saat itu yang terindikasi terlibat, justru masih berkeliaran ada yang plesiran ke luar negeri. Dari beberapa nama yang dimaksudkan oleh Nurhasanah, beberapa nama yang masih tercantum pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan terkait perkara ini, bahkan ada yang saat ini maju di Pilkada 2024.

“Saya menuntut keadilan, perlakukan kami seadil-adilnya. Dimana keadilan itu, saya menajlani dinginnya ubin penjara tapi ada yang jalan-jalan ke Moscow, ada yang umroh ke hongkong,” katanya saat diberi kesempatan berbicara pada Diskusi Bayang-Bayang Invisible Hand di Pilgub Sumut 2024, di Medan, Rabu, 23 Oktober 2024.

Nurhasanah mengatakan, keadilan dalam kasus suap DPRD Sumatera Utara yang menjadi sorotan nasional itu harus dituntaskan. Semua pihak yang terlibat harus mendapatkan hukuman yang sehingga KPK tidak dianggap pilih kasih.

“KPK datang ke Medan, berbondong-bondong menyerang kami tapi pemberi uang itu tidak dihukum,” katanya.

Berdasarkan penelusuran, di laman SIPP tersebut beberapa nama pejabat Pemprovsu yang namanya muncul dalam persidangan yakni Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian hingga Randiman Tarigan serta Muhammad Alinafiah. Keempatnya terlibat aktif dalam mengumpulkan uang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk diserahkan kepada pimpinan DPRD Sumut yang meminta uang suap untuk persetujuan mengetok APBD Sumut 2024.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA