Demikian disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Lembaga Dakwah dan Pendidikan Islam Indonesia (PULDAPII) Ustaz Aslam Muhsin Abidin melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Oktober 2024.
PULDAPII saat ini memiliki 115 lembaga anggota dari Aceh sampai Papua, yang meliputi pondok pesantren, sekolah, yayasan Islam, lembaga dakwah dan media Islam televisi dan radio.
"Jumlah ini akan terus ditingkatkan seiring dengan peningkatan kualitas dan penguatan sinergitas antar anggota," kata Aslam.
PULDAPII mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan dan dakwah sudah cukup baik.
Di antaranya roadmap kemandirian pesantren yang memiliki sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan, skema jangka panjang Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) kepada para santri, siswa, dan guru yang didanai dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Bahkan untuk para calon ulama, pemerintah menyediakan Beasiswa Pendidikan Kader Ulama ke jenjang magister dan doktoral yang dikelola Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) bekerjasama dengan Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan pembiayaan Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP).
Program Penguatan dan Peningkatan SDM Pesantren (Degree/Non Degree) sebagai implementasi UU Pesantren dan regulasi turunannya juga terus dilakukan.
Tahun ini pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp250 miliar yang bersumber dari Dana Abadi Pesantren (LPDP-Kemenag) untuk program tersebut.
Tunjangan untuk guru dari jenjang Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah sampai saat ini masih terus dikawal pencairan tunjangannya dan sebagainya.
Namun begitu, Sekjen PULDAPII Ustaz Basuni Iskandar menyoroti beberapa hal yang perlu ditingkatkan perhatiannya, terutama soal izin operasional pendirian pesantren dan madrasah bahkan sekolah tinggi.
“Kami sangat berharap adanya perbaikan yang signifikan terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tertua dan benteng terakhir umat yang sampai saat ini terus berkontribusi positif dalam mencerdaskan anak bangsa,” kata Basuni.
BERITA TERKAIT: