Sebab kehadiran rutan tersebut tersebut nantinya bakal berdampak positif guna menciptakan Jakarta yang tertib.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua dalam keterangannya persnya, Jumat (9/8).
"Dari situ nantinya setiap warga merasa takut untuk melanggar ketertiban. Seharusnya, kita bisa mencontoh Singapura, dimana warga merasa takut untuk membuang sampah sembarangan, misalnya,” kata Inggard.
Menurut Inggard, regulasi dan sanksi denda yang diberlakukan saat ini, khususnya bagi pelanggar tibum/tipiring tidak maksimal memaksa warga untuk tertib.
“Bayangkan saja, denda hanya Rp50 ribu atau Rp100 ribu. Hal itu tentu tidak bakal membuat jera dan akhirnya mereka kembali melanggar secara berulang,” kata Inggard.
Kata Inggard, Rutan bagi pelanggar tibum/tipiring bisa dibangun di setiap kecamatan, sehingga kontrol di wilayah bisa maksimal.
Namun demikian, lanjut Inggard, diperlukan koordinasi antara Satpol PP dengan Polri. Sehingga penerapan sanksi pidananya tidak bertabrakan dengan aturan pidana yang sudah ada.
Inggard juga menyarankan agar dibentuk kawasan percontohan tertib tibum. Dari wilayah percontohan itulah, kemudian akan menular ke wilayah-wilayah lainnya.
Terkait regulasi menyangkut ketertiban umum di Jakarta, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
BERITA TERKAIT: