Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 orang sudah diperiksa dan sisanya masuk dalam agenda pemeriksaan.
"Sementara sudah dipanggil 22, dengan rincian 16 telah dilakukan pemeriksaan, dan ada 6 lagi sudah diagendakan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Kamis (25/7).
Namun, Arief tidak merinci latar belakang para saksi yang diperiksa, sebab sejauh ini proses penyidikan masih berlangsung.
Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka.
"Sudah banyak kegiatan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka pengumpulan bukti-bukti. Jika alat bukti sudah memadai dan memenuhi syarat, tentunya akan dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka," kata Arief.
Selama proses pemeriksaan, Arief mengatakan pihak Kemeterian ESDM bersikap kooperatif.
"Sementara belum ada kendala, dan progres masih sesuai dengan perencanaan," kata Arief.
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, telepon seluler, HP, hardisk hingga laptop saat menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM pada Kamis (4/7).
Dari penggeledahan tersebut penyidik membawa sejumlah barang bukti berupa surat atau dokumen dan barang elektronik seperti telepon seluler, laptop, flashdisk, hdd dan CPU komputer.
Arief menduga nilai kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp64 miliar. Meski begitu, angka tersebut masih belum hasil akhir karena penyidikan masih terus berlangsung.
BERITA TERKAIT: