Bukan hanya soal substansi perkara. Dalam pledoinya, Riva justru menyoroti peristiwa yang menurutnya paling membekas: penggeledahan rumah pada Desember 2024.
“Pukul 03.30 dini hari,” ungkapnya.
Saat itu, kata Riva, rumahnya digeledah aparat kejaksaan bersama TNI ketika keluarga masih terlelap. Istri dan anak-anaknya disebut menyaksikan langsung proses tersebut.
Riva mengklaim, dalam penggeledahan itu tidak ditemukan barang bukti. Namun, dampaknya disebut jauh lebih besar dari sekadar hasil penyitaan.
“Yang paling berat bukan hanya proses hukumnya,” ujar Riva, “tapi beban psikologis yang ditanggung keluarga.”
Ia menggambarkan suasana dini hari itu sebagai momen traumatis, terutama bagi anak-anaknya.
Meski begitu, Riva menegaskan tetap bersikap kooperatif. Ia memenuhi panggilan penyidik dan tetap menjalankan tugas di perusahaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, ia tidak menolak proses hukum. Namun ia berharap peristiwa tersebut dipahami dalam konteks kemanusiaan.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Riva 14 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah.
Dua terdakwa lain, Maya Kusuma dan Edward Corne, juga dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
BERITA TERKAIT: