Kementerian HAM Jenguk Korban Penganiayaan Brimob di Tual

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 27 Februari 2026, 03:01 WIB
Kementerian HAM Jenguk Korban Penganiayaan Brimob di Tual
Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang (Yos Nggarang) menjenguk NK (15) di Rumah Sakit Tingkat II Prof JA Latumeten, Ambon, pada Rabu 25 Februari 2026.(Foto: Istimewa)
rmol news logo Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang (Yos Nggarang) menjenguk NK (15), salah satu korban penganiayaan oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS di Rumah Sakit Tingkat II Prof JA Latumeten, Ambon, pada Rabu 25 Februari 2026.

NK merupakan kakak dari siswa MTs inisial AT (14) yang meninggal dunia setelah dianiaya Bripda MS pada Kamis 19 Februari 2026.

Yos mengatakan, kehadirannya mewakili Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk memastikan hak-hak korban dalam memperoleh pelayanan, perawatan kesehatan terpenuhi dengan baik. 

"Kami juga memastikan pemulihan fisik dan psikologis bagi korban serta keluarga korban, khususnya kedua orang tua yang mencakup konseling atau terapi psikologis dan dukungan sosial," kata Yos melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat 27 Februari 2026.

Menurut Yos, kunjungan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah luka dan trauma yang dialami korban. Kehadirannya tersebut, kata Yos, bukan sekadar agenda kerja, melainkan panggilan moral dan kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa suara korban didengar dan haknya dipulihkan.

Pada kesempatan tersebut, Yos berbicara langsung dengan korban NK yang sedang mendapat perawatan, dimana tangan kanan cedera berat. 

Di depan Yos, NK mengaku ingin cepat pulih dari kondisi yang sekarang dan berharap bisa kembali bersekolah.

Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia harus ditangani secara serius, transparan, dan berkeadilan dan negara harus hadir, bukan hanya dalam pernyataan, tetapi dalam tindakan nyata. 

"Kementerian Hak Asasi Manusia memastikan terpenuhinya hak-hak dasar korban sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tegas Yos.

Yos menambahkan, seluruh biaya perawatan korban telah ditanggung oleh pihak Polda Maluku. Dengan demikian korban dapat berfokus pada pemulihan diri. 

"Kami berkomitmen mengawal proses penyelesaian kasus melalui dua jalur, yudisia dan non yudisial," pungkas Yos. rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA