Demikian disampaikan Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin melalui keterangan persnya, Rabu (17/7).
"Pertama, melalui jalur ASN yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara," kata Budi.
Kedua, melalui jalur Kontrak Kerja Individu (KKI), yang mana seleksi dilakukan pada akhir tahun, jika diperbolehkan, mengingat saat ini sudah berlaku Undang Undang No. 20 Tahun 2023 Pasal 66 terkait larangan merekrut tenaga honorer baru.
Ketiga, melalui jalur Guru Honor BOS yang sesuai aturan Permendikbudristek No.63 Tahun 2022.
Budi juga menjelaskan, untuk nomor data pokok pendidikan (Dapodik) guru honorer tersebut akan kembali aktif secara otomatis ketika mereka kembali mengajar.
Disdik DKI Jakarta juga terus berkoordinasi dengan Kemendikbudristek untuk mengatasi permasalahan ini.
"Disdik DKI Jakarta bersama Kemendikbudistek akan mengupayakan solusi terbaik untuk guru honorer di Jakarta," demikian Budi.
BERITA TERKAIT: