Guru Honorer Gugat UU APBN 2026 Buntut Pengalihan Dana Pendidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 12 Februari 2026, 17:19 WIB
Guru Honorer Gugat UU APBN 2026 Buntut Pengalihan Dana Pendidikan
Guru Honorer Reza Sudrajat, Penggugat UU APBN 2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Februari 2026. (Foto: Humas MK)
rmol news logo Seorang Guru Honorer bernama Reza Sudrajat menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026), ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Pendahuluan atas perkara yang teregistrasi sebagai Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Februari 2026.

Reza menyatakan dalam sidang tersebut, bahwa dirinya merasa dirugikan secara konstitusional akibat pemberlakuan Pasal 22 ayat (2) dan (3) beserta penjelasan UU APBN 2026, karena tidak sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran dasar Pendidikan 20 persen.

"Dalam UU APBN 2026 ini saya punya hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” ujar Reza.

Reza memaparkan, akibat UU APBN 2026 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membebankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam alokasi anggaran pendidikan, maka terdapat pelanggaran konstitusional yang terjadi.

Dia menyebutkan, perkiraan alokasi dana Program MBG yang memakan anggaran pendidikan mencapai RP268 triliun, dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun.

"Jika dana makanan ini dikeluarkan maka angka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 persen dari total 20 persen jauh di bawah mandat konstitusi,” urai Reza.

Selain itu, ia juga memandang secara sosiologis dan yuridis, pendanaan operasional pendidikan semestinya diprioritaskan untuk pemenuhan hak-hak dasar pendidik, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.

Oleh karenanya, dia menambahkan satu batu uji lainnya yaitu UU 122011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), karena Pasal 22 beserta penjelasannya di UU APBN 2026 menciptakan norma baru atau memperluas makna secara sewenang-wenang.

“Dampak dari perluasan makna dari norma ini terlihat nyata di lapangan. Fungsi asli anggaran pendidikan untuk pemeliharaan sarana belum terpenuhi,” tegasnya.

Atas argumentasi itu, dalam permohonannya Reza menyatakan sebagai guru honorer yang telah lulus Program Profesi Guru mengenai dampak pemberlakuan ketentuan di UU APBN 2026 tersebut.

"Berdampak pada terbatasnya ruang fiskal bagi pemenuhan belanja pegawai pendidikan, termasuk pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara. Menurut Pemohon, kondisi tersebut menimbulkan kerugian konstitusional berupa berkurangnya kepastian hukum dan kesempatan memperoleh perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD 1945," demikian Reza menambahkan. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA