Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pegi Setiawan Mendapat Perlakuan Baik Selama Ditahan di Rutan Polda Jabar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 10 Juli 2024, 19:24 WIB
Pegi Setiawan Mendapat Perlakuan Baik Selama Ditahan di Rutan Polda Jabar
Pegi Setiawan mengaku mendapat perlakuan baik selama berada di Rutan Polda Jabar/RMOLJabar
rmol news logo Selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar, Pegi Setiawan mengaku mendapat perlakuan yang baik. Perlakukan baik ini tak hanya diberikan petugas, sesama tahanan pun memberikan dukungan moril kepada Pegi.

“Dari pertama kali masuk, meski awalnya ada sedikit cemoohan, seiring berjalannya waktu saya diperlakukan baik,” kata Pegi dalam keterangannya di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (10/7).

Dituturkan Pegi, para tahanan memberikan dukungan moril melalui pemberian sejumlah hadiah kecil. Seperti tasbih, peci, dan peralatan lainnya yang bisa digunakan untuk beribadah.
 
“Terutama para penjaga, mereka membimbing saya, mengajak agar lebih dekat dengan Allah SWT dan meminta saya fokus beribadah,” tuturnya.

Pegi menceritakan, kegiatan sehari-hari di dalam rutan dihabiskan dengan kebersamaan. Tahanan lain saling mendukung, menjaga, dan saling mendoakan.

“Saat malam hari, kami tidur bersama, ada yang bangun untuk shalat tahajud, ada yang lanjut tidur, dan ada yang terjaga sampai subuh. Kegiatan seperti itu berlangsung setiap hari,” terangnya.

Lebih lanjut, Pegi bersyukur hakim PN Bandung akhirnya mengabulkan gugatannya. Sehingga dia bisa kembali berkumpul dengan keluarganya dan bebas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.
 
“Intinya saya bersyukur, karena saat ini sudah bebas dan bisa pulang kembali (ke Cirebon),” pungkasnya.

Pegi Setiawan telah bebas dari Rutan Polda Jabar pada Senin malam (8/7), usai gugatan praperadilan yang diajukan olehnya dikabulkan PN Bandung. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA