Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Minta Semua Pihak Hormati Putusan Sidang Praperadilan Pegi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 09 Juli 2024, 09:14 WIB
Kejagung Minta Semua Pihak Hormati Putusan Sidang Praperadilan Pegi
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar/RMOL
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan, dan meminta semua pihak menghormati keputusan hakim.

"Kewajiban bagi penyidik untuk melaksanakan apa yang sudah menjadi muatan atau isi dari putusan praperadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, di Jakarta, dikutip Selasa (8/7).

Menurut Harli, dengan adanya keputusan itu, kasus juga dihentikan, termasuk bila penyidik Polda Jawa Barat bersikeras melengkapi dan menyerahkan lagi berkas perkara.

Bila hal itu terjadi, Harli memastikan Kejaksaan akan mengembalikan berkas, karena hakim telah memutus Pegi tidak bersalah.

"Sekiranya penyidik menyerahkan kembali berkas perkara itu, kami akan mengembalikannya, dengan dasar ada fakta hukum yaitu putusan pengadilan," kata Harli.

Diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eki dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman, membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7).

Pegi pun bersyukur atas putusan hakim Eman yang menyatakan dirinya tidak bersalah.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA