Kedatangan Pegi Setiawan tersebut untuk memberikan dukungan dan mendoakan para terpidana agar PK tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kedatangan kami untuk mendoakan, mendukung, dan harapan kami semoga mereka segera bebas, segera pulang dan berkumpul dengan keluarga. Karena saya pribadi hanya orang biasa, tidak bisa apa-apa hanya bisa mendoakan," ucap Pegi, dikutip
RMOLJabar, Rabu (4/9).
Pegi mengatakan, hingga saat ini belum menerima permintaan untuk menjadi saksi pada sidang PK enam terpidana itu.
Lebih lanjut, Pegi meyakini, enam terpidana itu tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Saya yakin terpidana ini bukan pelakunya, karena saya pribadi saja tertuduhkan dan tidak bersalah," tegasnya.
Pegi Setiawan sempat ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polda Jabar pada Selasa (21/5). Namun kuasa hukum Pegi Setiawan menilai petugas kepolisian telah melakukan salah tangkap terhadap Pegi Setiawan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hingga akhirnya, pada Senin (8/7) Hakim PN Bandung mengabulkan praperadilan tersebut, sehingga status tersangka pada Pegi Setiawan dibatalkan.
BERITA TERKAIT: