Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Lagi Berstatus Tersangka, Pegi Setiawan Tantang Aep Buktikan Kesaksian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 09 Juli 2024, 13:05 WIB
Tak Lagi Berstatus Tersangka, Pegi Setiawan Tantang Aep Buktikan Kesaksian
Pegi Setiawan/RMOLJabar
rmol news logo Usai bebas dari status tersangka, Pegi Setiawan langsung menantang Aep untuk membuktikan kesaktiannya yang membuatnya ikut terjerat dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

Dia pun meminta Aep dapat membuktikan keterangan yang diberikan saat sebagai saksi.

“Aep ayo muncul, debat sama saya Aep. Kalau kamu laki-laki, kamu gentle, kamu harus berani buktikan. Saya tantang Aep,” kata Pegi, di rumah Singgah di Jalan Sabang, Kota Bandung, dikutip RMOLJabar, Selasa (9/7).

Tak hanya itu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, juga tak segan untuk melaporkan Aep kepada Polisi, karena diduga memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi.

"Aep ditantang nih sama Pegi, yang di kesaksiannya tahu, Aep ditantang sama Pegi. Kalau Aep sudah muncul, kita laporkan Aep ya ke Polri," kata Toni.

Usai bebas, Pegi Setiawan tidak langsung pulang ke Cirebon. Dia lebih memilih datang ke rumah singgah untuk beristirahat sejenak.

Pegi Setiawan telah menghirup udara bebas setelah Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada dirinya tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA