Permintaan maaf tersebut perlu disampaikan usai status tersangka gugur dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. Artinya, putusan praperadilan menegaskan Pegi tidak bersalah dan dinyatakan bebas.
Demikian antara lain disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said.
"Dengan adanya putusan ini, maka sudah sewajarnya Polda Jabar membuat pernyataan maaf kepada Pegi, karena proses yang dilakukan Polda ternyata salah," kata Muhtar kepada redaksi
RMOL, Sabtu (13/7).
Terlebih dalam amar putusan hakim, Muhtar menyebut ada hal yang menyatakan untuk memulihkan hak dan martabat pemohon seperti sedia kala.
"Pada poin 8 putusan menyatakan '
Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala'. Artinya Polda juga punya kewajiban untuk memulihkan harkat serta martabat Pegi," jelas Muhtar.
Salah satu cara memulihkan hak pemohon dengan tampil ke publik dan meminta maaf disertai komitmen memperbaiki kinerja Polda ke depan.
"Pemulihan harkat dan martabat kepada Pegi bisa dilakukan malalui banyak hal, salah satunya minta maaf kepada pegi di depan publik, mengingat perkara tersebut sudah menjadi konsumsi publik," tutup Muhtar.
BERITA TERKAIT: