Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Denda Jentik Nyamuk Rp50 Juta Disoal Kader Banteng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 10 Juni 2024, 13:00 WIB
Denda Jentik Nyamuk Rp50 Juta Disoal Kader Banteng
Nyamuk Aedes Aegypti biang penyakit demam berdarah dengue (DBD)/Ist
rmol news logo DPRD Provinsi DKI Jakarta mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta melakukan sosialisasi lebih mendalam sebelum menerapkan denda terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

Sebab, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Indrawati Dewi menilai, denda Rp50 juta jika ditemukan ada jentik di rumah warga sangat berlebihan.

“Menurut kami, dendanya berlebihan. Ini lebih mirip dengan menakut-nakuti masyarakat," kata Indrawati dikutip Senin (10/6).

Kader PDIP ini mengatakan, Pemprov DKI lebih baik fokus pada sosialisasi yang intensif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti RT dan RW serta organisasi lainnya.

"Misalnya, mengadakan kegiatan kerja bakti rutin untuk pembasmian sarang nyamuk (PSN),” kata kader banteng ini.

Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, hingga 14 Mei 2024, tercatat ada 7.142 kasus DBD. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 orang yang meninggal dunia karena DBD.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA