Sebab, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Indrawati Dewi menilai, denda Rp50 juta jika ditemukan ada jentik di rumah warga sangat berlebihan.
“Menurut kami, dendanya berlebihan. Ini lebih mirip dengan menakut-nakuti masyarakat," kata Indrawati dikutip Senin (10/6).
Kader PDIP ini mengatakan, Pemprov DKI lebih baik fokus pada sosialisasi yang intensif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti RT dan RW serta organisasi lainnya.
"Misalnya, mengadakan kegiatan kerja bakti rutin untuk pembasmian sarang nyamuk (PSN),” kata kader banteng ini.
Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, hingga 14 Mei 2024, tercatat ada 7.142 kasus DBD. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 orang yang meninggal dunia karena DBD.
BERITA TERKAIT: