Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Juru Parkir Liar Jangan Dikejar-kejar Tapi Diberdayakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 19 Mei 2024, 09:30 WIB
Juru Parkir Liar Jangan Dikejar-kejar Tapi Diberdayakan
Ketua Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem DKI Jakarta, Mohamad Ongen Sangaji/Ist
rmol news logo Sepekan ini tim gabungan penertiban juru parkir (jukir) liar yang dibentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gencar melakukan penertiban di minimarket dan sejumlah lokasi strategis.

Ketua Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem DKI Jakarta, Mohamad Ongen Sangaji menyesalkan operasi penertiban yang digelar tim gabungan Pemprov DKI Jakarta karena tidak menyelesaikan persoalan.

"Sekarang ditertibkan, paling mereka tiarap seminggu dua minggu. Setelah itu mereka balik markir lagi," kata Ongen kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (19/5).

Menurut Ongen, jukir liar akan Kembali lagi ke lokasi yang sama karena mereka membutuhkan makan dan membiayai keluarganya.

"Jadi jukir liar jangan dikejar-kejar tapi harus diberdayakan oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Ongen.

Menurut Ongen, caranya adalah Pemprov DKI bekerja sama dengan pengurus RT/RW setempat untuk mengelola parkir minimarket dengan baik.

"Nantinya ada bagi hasil yang merata antara jukir dan pengurus RT/RW," kata Ongen.

Apalagi dengan jumlah minimarket yang ribuan di Jakarta, diharapkan bisa menyelesaikan persoalan pengangguran dan kesejahteraan masyarakat kelas bawah.

"Intinya petugas Pemprov DKI jangan arogan, karena jukir itu butuh makan juga," kata Ongen.

Hal yang sama, menurut Ongen, juga bisa diterapkan di masjid atau gereja yang jemaahnya ramai.

"Dengan melibatkan DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) atau pengurus gereja, tentu jukir bisa lebih teratur. Nanti hasil parkir bisa dibagi secara adil," kata Ongen.

Tim gabungan penertiban juru parkir liar yang dibentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan Razia pada 15 Mei 2024 hingga satu bulan ke depan.

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta mulai pukul 08.30 WIB.
 
Penindakan juru parkir liar ini melibatkan Dishub, Satpol PP, lima Wali Kota Administrasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selanjutnya Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Suku Dinas Perhubungan lima Wilayah Kota Administrasi, UP Parkir dan TNI/Polri.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA