Seperti diberitakan, di Bojonegoro, Jawa Timur, kasus istri menggugat cerai suami mencapai ratusan, alasannya suami kecanduan judi online.
Hal serupa juga terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat. Data dari Pengadilan Agama Cirebon hingga Mei 2024, menyebutkan, sedikitnya ada 36 kasus istri menggugat cerai suami dengan alasan sang suami kecanduan judi online.
Ketua Pengadilan Agama Cirebon, Achmad Cholil, mengatakan, alasan istri mendaftarkan gugatan cerai karena ekonomi keluarga berantakan. Suami tidak peduli lagi dengan kehidupan anak istri, lebih memilih menghabiskan uang di judi online.
"Kasus judi online memang jadi penyebab gugatan cerai, akhir-akhir lumayan banyak. Istri melihat ekonomi keluarga hancur akibat suami yang selalu main judi online," kata Achmad Cholil, seperti dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (17/5).
Dijelaskan, betapa seriusnya dampak dari kecanduan judi online. Tak hanya menghancurkan perekonomian keluarga, tetapi juga merusak keharmonisan rumah tangga.
"Pihak berwenang diharapkan dapat mengambil langkah-langkah serius mengatasi dan menanggulangi masalah ini, demi menjaga keutuhan keluarga dan stabilitas sosial," ungkapnya.
Meski begitu Cholil juga menjelaskan, kecanduan judi online bukan faktor utama penyebab perceraian yang diajukan di PA Cirebon.
Tetapi, seiring meningkatnya masyarakat yang terdampak judi online, para pemangku kepentingan diharapkan bersinergi.
"Misalnya dari sisi regulasi, harus jelas. Dari sisi akses platform digital yang mengandung konten judi online juga harus benar-benar diawasi. Kemudian dari sisi literasi dan peningkatan kesadaran diri dan keimanan," katanya.
Berdasar data, penyebab perceraian di PA Cirebon secara berurutan adalah karena perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, salah satu meninggalkan pihak yang lain, faktor ekonomi, salah satunya judi, dan poligami.
BERITA TERKAIT: