Polisi Gerebek Markas Judol Jaringan Kamboja di Palembang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 03 Februari 2026, 06:25 WIB
Polisi Gerebek Markas Judol Jaringan Kamboja di Palembang
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo (tengah). (Foto: RMOLSumsel/Istimewa)
rmol news logo Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Kemuning, Palembang, yang dijadikan tempat promosi judi online (judol) lintas negara.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial RA (23) dan D (32). Keduanya diketahui memanfaatkan media sosial Facebook untuk mempromosikan situs judi online yang diduga terafiliasi dengan server di Kamboja.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring melalui Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber rutin yang menemukan akun Facebook bernama JOJO KONO aktif mempromosikan konten judi online.

“Berdasarkan perintah Dirreskrimsus, kami melakukan penyelidikan dan profiling akun tersebut. Hasilnya, aktivitas promosi terdeteksi berada di wilayah Kemuning, Kota Palembang,” ujar Dwi dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa, 3 Februari 2026.

Saat mendatangi lokasi, petugas mendapati RA sedang menjalankan aktivitas promosi judi online dengan menggunakan tiga unit laptop secara bersamaan. Dari pemeriksaan, RA diketahui mengelola sekitar 200 akun Facebook untuk memasarkan situs judi online QQ Toto sekaligus merekrut pemain baru.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada D yang berperan sebagai atasan RA. Dari hasil penyelidikan, situs judi online yang dipromosikan tersebut diduga kuat terafiliasi dengan jaringan judi online luar negeri, khususnya Kamboja. Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya paspor milik D yang memiliki cap kedatangan dari negara tersebut.

“Terkait tujuan dan aktivitas pelaku di Kamboja masih kami dalami. Namun dari paspor yang disita, terdapat cap keluar-masuk dari Kamboja,” ungkap Dwi.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas promosi judi online sejak tahun 2023. RA menerima bayaran sebesar Rp3,5 juta per bulan, sedangkan D memperoleh Rp7 juta per bulan.

“RA bekerja di bawah kendali D, dan D masih memiliki atasan lain. Jaringan di atasnya masih kami kembangkan,” tegasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit laptop, tiga unit telepon genggam, tangkapan layar promosi judi online, serta satu paspor atas nama Darsono.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 426 juncto Pasal 20 huruf c dan huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA