Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sekolah di Jakarta Dilarang Study Tour ke Luar Kota

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 15 Mei 2024, 15:51 WIB
Sekolah di Jakarta Dilarang <i>Study Tour</i> ke Luar Kota
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Purwosusilo/Net
rmol news logo Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Purwosusilo mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang sekolah mengadakan kegiatan study tour maupun acara perpisahan ke luar kota.

Hal ini merupakan buntut kasus kecelakaan bus yang menimpa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Kota Depok di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Sabtu lalu (11/5).

Surat edaran tersebut juga guna merespons sejumlah laporan yang masuk terkait rencana kegiatan pasca lulus sekolah di Jakarta.

Karena banyak yang menyatakan keberatan, maka Disdik DKI Jakarta langsung mengeluarkan larangan dan atau pembatalan.

“Yang jelas, kita sudah keluarkan surat edaran sejak 30 April 2024 lalu. Yakni menyangkut tentang makanisme kelulusan peserta didik. Mulai dari pengumuman sampai pasca kelulusan,” kata Purwosusilo dikutip Rabu (15/5).

Dalam isi surat edaran disebutkan bahwa menyangkut kegiatan pasca kelulusan, pihak sekolah dapat dilakukan di lingkungan sekolah.

Namun jika ada sekolah yang melaksanakan kegiatan di luar, bakal dilakukan pembinaan bagi yang melanggar.

“Kenapa? Karena kalau mengadakan di luar, pertama salah satunya adalah memberatkan biaya, kedua juga berisiko,” tegas Purwosusilo.

Menurut Purwosusilo, cukup banyak orang tua siswa yang telah melaporkan keberatan atau tidak setuju perihal pelaksanaan perpisahan di luar (study tour), sejak dibuka layanan pengaduan.

“Jadi, sudah cukup banyak laporan atau pengaduan yang masuk. Langsung kami tindaklanjuti. Baik itu untuk dibatalkan maupun boleh tapi diadakan di lingkungan sekolah,” tutup Purwosusilo. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA