"KPU menyediakan anggaran untuk santunan jika ada anggota KPPS yang mengalami kecelakaan saat bekerja atau meninggal dunia," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, diwartakan
Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (16/4).
Ami menambahkan, setelah tahu ada anggota KPPS meninggal dunia, pihaknya langsung melakukan pendataan untuk memberikan santunan bagi keluarga almarhum.
"Jika ada kejadian hal yang tidak diinginkan, maka akan diberikan santunan. Pemilihan pemberian santunan karena proses lebih cepat. Itu meninggal dunia karena sakit ya, bukan kelelahan bekerja," terang Ami.
Lanjut Ami, anggota KPPS tersebut yang mengalami kecelakaan kerja tidak mendapat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Maka jaminannya santunan bagi anggota KPPS yang kecelakaan, termasuk sakit parah," jelasnya.
Sementara terkait nominal santunan, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara rinci. Sebab, harus melihat data lebih dulu.
"Ya sama seperti yang diberikan Bawaslu kepada pengawas yang meninggal dunia sekitar Rp40 juta," tandasnya.
BERITA TERKAIT: