Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandung, Bayu Muhammad menjelaskan, 10 TPS yang harus diawasi ekstra tersebut berada di 6 lapas, 3 kampus, dan 1 rumah sakit.
Rinciannya, 10 TPS itu adalah yang berada di Lapas Sukamiskin, Lapas Perempuan, Rutan Perempuan, Rutan Kebon Waru, Lapas Banceuy, Politeknik Pariwisata NHI, Universitas Maranatha, Politeknik Manufaktur (Polman), dan Rumah Sakit Santosa Kebonjati.
"Karena 10 TPS ini termasuk kategori rentan, perlu pengawasan yang ekstra serta sudah disetujui oleh KPU Bandung soal 10 TPS khusus,” jelasnya, diwartakan
Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (27/1).
Dirinya mengaku sampai saat ini belum menerima data pasti jumlah pemilih yang akan mencoblos di di TPS khusus. Sebab data-data pemilik hak suara di TPS khusus akan terus berubah hingga 7 Februari mendatang.
“Untuk data belum di angka pasti, kita masih melakukan koordinasi dengan KPU,” akunya. "Di kampus misalnya, nanti kami pastikan memang tidak ada eksodus pemilih. Jadi pemilih ini harus sesuai prosedur perpindahan memilihnya sesuai dengan prosedur, mekanisme dan persyaratannya."
Bayu menambahkan, untuk TPS khusus di rumah tidak hanya ada RS sentosa. Tetapi akan ada juga TPS keliling untuk memudahkan pasien-pasien yang sedang dirawat.
"Untuk di Lapas juga begitu, kita konsen untuk data pemilih. Sedang untuk TPS khusus bukan di RS Sentosa tapi nanti ada TPS keliling,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: