Salah satu yang berhasil dihimpun oleh
Kantor Berita RMOLSumsel, adalah Ketua RT 25 dan RT 26 Selat Punai, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang, yang diduga dipaksa menandatangani surat pernyataan.
Di dalam salinan surat yang berhasil diperoleh
Kantor Berita RMOLSumsel, terdapat setidaknya lima poin yang harus dinyatakan oleh warga, namun sangat bertolak belakang dengan kondisi di lapangan.
Di antaranya yaitu warga diminta menyatakan mendukung secara penuh segala bentuk kegiatan dan kelancaran operasional PT RMK Energy. Berikutnya, warga diminta menyatakan bahwa dengan kegiatan Operasional PT RMK Energy di wilayah mereka banyak memberikan banyak manfaat.
Ketua Ikatan Solidaritas Warga Gandus (IKSOWDUS) Julianto yang dikonfirmasi membenarkan hal ini. Menurutnya, sebagai kompensasi PT RMK Energy akan memberikan bantuan berbentuk barang, karena mengaku tidak ada aturan bagi perusahaan untuk mengganti kerugian masyarakat dengan uang.
"Itu juga tidak menghapus kesalahan mereka yang di Dinas Lingkungan. Mereka tetap dapat sanksi administrastif, kan sudah di pasang di plang (disegel), di depan pintu masuk RMK," kata Julianto, Sabtu (16/9).
Bahkan, dijelaskan dia, jika warga masih mendukung langkah yang dilakukan pemerintah terhadap PT RMK Energy sebagai perusahaan yang kini dilabeli pelanggar lingkungan tersebut.
"Kami mengantisipasi ke depan jangan terulang lagi (seperti) 2021. Karena 2021 kita sudah punya kesepakatan bersama, (nanti) diingkari lagi. Kami mendukung langkah tindakan pemerintah terhadap RMK," jelasnya.
Dibincangi terpisah terkait ini, Deputi K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan mengatakan bahwa langkah yang diambil PT RMK Energy untuk lolos dari jeratan pelanggaran lingkungan tidak pas.
"Dari proses diminta tandatangan lalu diberikan kompensasi saja, itu sudah terlihat bagaimana upaya perusahaan mengakali, mungkin saja memaksa warga, sehingga perusahaan lolos dari pelanggaran, tapi masih kurang cantik mainnya," kata Feri.
Sebab, pertanggungjawaban perusahaan tidak bisa hanya sebatas pemberian barang ataupun sembako yang kemudian menutupi kesalahan yang telah diperbuat selama ini.
Banyak kerugian yang dialami warga, tidak hanya warga Selat Punai tetapi juga warga lain dan khususnya masyarakat yang memanfaatkan Sungai Musi.
"Nelayan sulit mencari ikan akibat aktifitas pengangkutan batubara ini. Jangan disebut sudah selesai tanggung jawab hanya dengan memberi sembako. Dengan keuntungan yang diperoleh RMK Energy selama ini rasanya warga Selat Punai pantas mendapat kompensasi Rp1 miliar untuk satu Kepala Keluarga," bebernya.
Apalagi pihaknya mengaku tahu pihak-pihak mana saja yang melindungi PT RMK Energy dari jeratan sanksi. Mulai dari eksekutif, sampai legislatif.
Terkait dengan pernyataan RT dan warga terkait aktivitas PT RMK, Feri menyebut hal itu tidak akan menghapuskan sanksi serta kewajiban perusahaan terhadap kerusakan lingkungan yang dilakukannya.
"Kerusakan lingkungan harus diperbaiki dan PT RMK harus membuat kembali rencana operasi berbasis AMDAL yang disetujui pemerintah sebelum operasional kembali," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: