Somasi dikirimkan berkaitan dengan pemberitaan mengenai pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RMK Energy tbk (RMKE). Somasi dan hak jawab ini dilayangkan seiring surat kuasa khusus yang diberikan oleh RMKE pada 18 Oktober 2023.
Surat somasi diteken Frank Alexander Hutapea, S.H., LL.B. dan Indra Haposan Sihombing, S.H., M.H., para advokat pada law firm Hotman Paris & Partners, beralamat di The Kensington Commercial Blok A. 12, Jalan Bulevar Raya, Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara 14240, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 (delapan belas) Oktober 2023 (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT RMK Energy, tbk.
Dikatakan Frank Hutapea, kliennya menyampaikan surat somasi dengan uraian-uraian sebagai berikut:
1. Bahwa kami menyampaikan peringatan keras kepada
RMOL Network atas dugaan pelanggaran kode etik pers dan/atau tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui artikel-artikel di media online
RMOL.id dan
RMOLSumsel yang diuraikan sebagai berikut:
A. Tanggal 23 Agustus 2023 dengan judul "Komisi Vii Minta Dugaan Pembelian Ilegal Aset Pemda Muara Enim Diusut” yang ditulis oleh Faisal Aristama seolah-olah klien kami melakukan pembelian aset ilegal di Muara Enim.
Bahwa klien kami: tidak pernah di interview untuk artikel ini yang melanggar kewajiban penulis dan media pers untuk melakukan pemberitaan berimbang; tidak pernah ada putusan pengadilan yang inkracht yang menyatakan klien kami telah terbukti secara sah melakukan jual beli ilegal dimanapun apalagi di Muara Enim.
B. Tanggal 28 Agustus 2023 dengan judul "DPR RI Desak Kementerian ESDM Bekukan RKAB RMK Energy” yang ditulis oleh Eko Prasetyo seolah-olah pembekuan RKAB itu merupakan buntut dari kasus penggarapan aset jalan pramuka milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Bahwa klien kami: tidak pernah di interview untuk artikel ini yang melanggar kewajiban penulis dan media pers untuk melakukan pemberitaan berimbang. Dibekukan karena perbedaan data bukan karena kasus apapun.
C. Tanggal 29 Agustus 2023 dengan judul "Tak Mau Disebut Ko Seperti Pemprov Sumsel, Dewan Desak Izin RMK Energy Dibekukan, Janji Kawal Tujuh Tuntutan Warga Selat Punai” yang ditulis oleh Dudi Oskandar seolah-olah RMKE sebagai perusahaan yang tidak taat peraturan.
Bahwa klien kami: tidak pernah di interview untuk artikel ini yang melanggar kewajiban penulis dan media pers untuk melakukan pemberitaan berimbang; dibekukan karena perbedaan data bukan karena kasus apapun.
D. Tanggal 31 Agustus 2023 dengan judul "ESDM Pusat Dan Daerah Sumsel Tak Kompak Soal Rmk Dan TBBE, Ada Apa?” yang ditulis oleh Idham Anhari seolah-olah klien kami melakukan pertambangan ilegal.
Bahwa klien kami: tidak pernah di interview untuk artikel ini yang melanggar kewajiban penulis dan media pers untuk melakukan pemberitaan berimbang; memiliki izin usaha pertambangan sehingga tidak bisa dikatakan sebagai tambang ilegal.
E. Tanggal 14 Oktober 2023 dengan judul "Terbukti Menabrak Perda, Pemprov Sumsel Minta Pemberi Izin RMK Energy Bertanggung Jawab" yang ditulis oleh Ahmad Kiflan Wakik seolah-olah klien kami beroperasional tanpa izin dan melakukan kerjasama dengan oknum.
Bahwa klien kami: tidak pernah di interview untuk artikel ini yang melanggar kewajiban penulis dan media pers untuk melakukan pemberitaan berimbang.
F. Tanggal 16 September 2023 dengan judul "Saham RMKE Anjlok, Hukuman Dunia Usaha Bagi Pelanggar Lingkungan" yang ditulis oleh Ahmad Kiflan Wakik, seolah-olah saham perusahaan klien kami memburuk oleh akibat pemberhentian aktivitas pelabuhan di Muara Enim.
Bahwa klien kami: tidak pernah di interview untuk artikel ini yang melanggar kewajiban penulis dan media pers untuk melakukan pemberitaan berimbang.
G. Tanggal 18 September 2023 dengan judul "Buntut Penyetopan Aktivitas Perusahaan Pelanggar Lingkungan, Saham RMKE Terjun Bebas, Bakal Terus Turun?" yang ditulis oleh Eko Prasetyo, seolah-olah saham perusahaan klien kami memburuk oleh akibat pemberhentian aktivitas pelabuhan di Muara Enim.
Bahwa klien kami: tidak pernah di interview untuk artikel ini yang melanggar kewajiban penulis dan media pers untuk melakukan pemberitaan berimbang.
H. Tanggal 28 September 2023 dengan judul "RMKO Kena Uma, Buntut Aktivitas PT RMK Energy Distop KLHK?" yang ditulis oleh Widian Vebriyanto seolah-olah saham perusahaan klien kami memburuk oleh akibat pemberhentian aktivitas pelabuhan di Muara Enim.
Bahwa klien kami: tidak pernah di interview untuk artikel ini yang melanggar kewajiban penulis dan media pers untuk melakukan pemberitaan berimbang.
I. Tanggal 16 Agustus 2023 dengan judul "Debu Batu Bara PT RMK Energy Ancam Kesehatan Warga Pulokerto, DPRD Sumsel Desak Operasional Perusahaan Ditutup" yang ditulis oleh Yosep Indra Praja seolah-olah klien kami tidak memperdulikan warga sekitar.
Bahwa klien kami: tidak pernah dl interview untuk artikel ini yang melanggar kewajiban penulis dan media pers untuk melakukan pemberitaan berimbang.
J. Tanggal 25 Agustus 2023 dengan judul "Untung Ratusan Miliar, PT RMK Energy Tak Sanggup Atasi Persoalan Debu Batubara Di Selat Punaì” yang ditulis oleh Yosep Indra Praja seolah-olah klien kami tidak memperdulikan warga sekitar.
Bahwa klien kami: tidak pernah di interview untuk artikel ini yang melanggar kewajiban penulis dan media pers untuk melakukan pemberitaan berimbang.
K. Tanggal 4 September 2023 dengan judul "Disepelekan, Dprd Sumsel Ancam Tutup PT RMK Energy" yang ditulis oleh Idham Anhari seolah-olah klien kami tidak memperdulikan kesehatan warga sekitar.
Bahwa klien kami: tidak pernah di interview untuk artikel ini yang melanggar kewajiban penulis dan media pers untuk melakukan pemberitaan berimbang.
L. Tanggal 27 September dengan judul "Kementerian LHK Hentikan Aktivitas Dan Ancam Cabut Izin RMK Energy” yang ditulis oleh Achmad Rizal seolah-olah klien kami tidak memperdulikan kesehatan warga sekitar.
Bahwa klien kami: telah melakukan upaya pengendalian pencemaran lingkungan dengan upgrade teknologi operasional untuk mengurangi dampak debu dan untuk mengakomodir keluhan masyarakat yang terdampak.
M. Tanggal 16 September 2023 dua artikel dengan judul "RMK Energy Disinyalir Paksa Ketua RT Tandatangani Surat Pernyataan, Warga Selat Punai: Tidak Menghapus Kesalahan!” Yang ditulis oleh Eko Prasetyo dan "Diduga Paksa Ketua RT Teken Surat Pernyataan, Warga Selat Punai: Tidak Menghapus Kesalahan PT RMK” yang ditulis oleh Ahmad Kiflan Wakik seolah-olah klien kami melakukan pemaksaan terhadap ketua RT 25 dan RT 26 Selat Punai, Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang untuk menandatangani surat pernyataan.
Bahwa klien kami: tidak pernah di interview untuk artikel ini yang melanggar kewajiban penulis dan media pers untuk melakukan pemberitaan berimbang.
N. Tanggal 16 September 2023, artikel dengan judul "Rakyat Menang, Pelabuhan RMK Energy Akhirnya Disegel' yang ditulis oleh Diki Trianto seolah-olah penyegelan dilakukan berdasarkan keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan bernomor SK.9235/MENLHK-LHLHWPPSALHWGKM.O/9/2023 merupakan kabar yang menggembirakan bagi perjuangan masyarakat Selat Punai, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang.
Bahwa klien kami: tidak pernah di interview untuk artikel ini yang melanggar kewajiban penulis dan media pers untuk melakukan pemberitaan berimbang.
O. Tanggal 28 Agustus 2023, artikel dengan judul "Beroperasi Walau Disegel, Warga Selat Punai Tuding Gubernur Herman Deru Di Balik PT RMK” yang ditulis oleh Idham Anhari seolah-olah Gubernur Sumsel bekerjasama dengan klien kami.
Bahwa klien kami: tidak pernah di interview untuk artikel ini yang melanggar kewajiban penulis dan media pers untuk melakukan pemberitaan berimbang.
P. Tanggal 2 Oktober 2023, dua artikel dengan judul "Staf Humas TBBE Anak Usaha RMK Energy (RMKE) Jadi Pesakitan, Sidang Perdana Jual-Beli Aset Pemerintah" yang ditulis oleh Eko Prasetyo dan "Sidang Perdana, Staf Humas Anak Usaha RMK Energy Didakwa Perkaya Diri Sendiri” yang ditulis oleh Diki Trianto seolah-olah klien kami merugikan negara sebesar Rp1 miliar dan seolah-olah memperalat dan mengajak perangkat setempat bekerjasama dengan iming-iming tertentu.
Bahwa klien kami: tidak pernah di interview untuk artikel ini yang melanggar kewajiban penulis dan media pers untuk melakukan pemberitaan berimbang.
Q. Tanggal 9 Oktober 2023 dengan judul "Terungkap, Selama Ini PT RMKE Tak Kantongi Izin Operasi” yang ditulis oleh Adityo Nugroho dan tanggal 10 oktober 2023 dengan judul "Cemarkan Udara, KLHK Pastikan Aktivitas PT RMKE Dihentikan" yang ditulis oleh Ahmad Alfian Wakik seolah-olah klien kami seperti melakukan penambangan ilegal.
Bahwa klien kami: tidak pernah di interview untuk artikel ini yang melanggar kewajiban penulis dan media pers untuk melakukan pemberitaan berimbang.
2. Bahwa media online RMOL network telah melakukan pemberitaan seperti yang telah diuraikan di atas tanpa melakukan konfirmasi atau crosscheck terlebih dahulu sebagaimana diwajibkan dalam pasal 7 ayat 2 Undang Undang no. 40 tahun 1999 tentang pers jo. Kode etik jurnalistik pasal 3 yang mewajibkan wartawan untuk melakukan pemberitaan secara berimbang. Pemberitaan-pemberitaan yang telah diuraikan diatas belum pernah di cek kebenarannya kepada klien kami. Bahwa hal tersebut adalah sebuah dugaan pelanggaran pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik melalui UU ITE.
3. Bahwa media online RMOL network juga telah melakukan pemberitaan seperti yang telah diuraikan di atas dengan itikad buruk di mana saudara berniat dengan secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian klien kami. Bahwa hal tersebut adalah pelanggaran dalam pasal 7 ayat 2 Undang Undang no. 40 tahun 1999 tentang pers jo. Kode etik jurnalistik pasal 1
4. Bahwa dengan ini kami mengingatkan saudara dan seluruh pihak terkait redaksi Republik Merdeka atau
RMOL.id atau PT Muara Multi Media wajib melakukan pemberitaan berimbang dan menginterview klien kami dalam pemberitaan yang sama dalam masing-masing artikel, bukan semata-mata hak jawab yang dikeluarkan belakangan di artikel yang berbeda, dan untuk tidak lagi melakukan pemberitaan-pemberitaan pencemaran nama baik terhadap klien kami sehubungan dengan pertambangan di Muara Enim tanpa adanya konfirmasi atau crosscheck ke pihak RMK Energy, tbk. Terlebih dahulu sebagaimana diwajibkan dalam pasal 7 ayat 2 Undang Undang no. 40 tahun 1999 tentang pers jo. Kode etik jurnalistik pasal 3.
5. Bahwa kami sedang dalam proses mengambil langkah-langkah hukum baik pidana maupun laporan pelanggaran etik pers terhadap pihak-pihak yang terkait yang diduga melakukan pemberitaan dan pidana pencemaran nama baik tersebut, terlebih lagi langkah hukum perdata menuntut ganti rugi atas kerugian yang telah ditimbulkan terhadap pihak-pihak yang sudah merusak bisnis klien kami dengan pemberitaan-pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
6. Bahwa surat somasi ini adalah sekaligus hak jawab dan oleh karenanya wajib dimuat di media yang saudara pimpin.
Demikian yang dapat kami sampaikan, mohon agar dapat menjadi perhatian yang serius. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
BERITA TERKAIT: