"Pada dasarnya, semua yang berlawanan dengan aturan (lingkungan hidup) dilakukan (penindakan) dengan sanksi. Dari laporan, kita pelajari dan kita (sudah) lihat di lapangan," tegas Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, di sela meninjau kondisi Karhutla di OKI, dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu (12/11).
Apa yang disampaikan oleh Siti Nurbaya ini menegaskan bahwa pihaknya sudah membuka jalan bagi Pemda maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendalami sanksi terhadap RMKE tersebut.
Apalagi, desakan untuk pemberian sanksi maksimal terhadap RMKE, termasuk dari Aparat Penegak Hukum, sudah muncul beberapa waktu terakhir. Bahkan, jauh sebelum masalah ini ramai, RMKE juga telah dilaporkan warga Selat Punai ke Mapolda Sumsel. Namun, belum ada tindak lanjut yang signifikan yang dilakukan oleh aparat.
Sebab, selain mencemari lingkungan, RMKE juga disinyalir menabrak Perda Tata Ruang dan tidak memiliki izin operasi pemurnian batubara. Seperti terungkap dalam wawancara dengan
Kantor Berita RMOLSumsel dengan beberapa anggota DPRD Muara Enim yang merekomendasikan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.
Penyebabnya adalah pelabuhan RMKE beroperasi di atas wilayah yang diperuntukkan bagi kawasan Perkebunan, Kawasan Pemukiman Pedesaan, dan kawasan Lindung Sempadan Sungai yang berbatasan langsung dengan kawasan pertanian tanaman pangan. (Baca:
https://www.rmolsumsel.id/benarkah-selama-ini-rmk-energy-rmke-gunakan-advice-planning-tata-ruang-sebagai-izin-untuk-beroperasi)
Polemik RMKE ini juga telah mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Sumsel, Giri Kiemas yang mendorong efek jera bagi perusahaan pelanggar aturan lingkungan hidup di Sumsel.
"Jangan berlindung (pada investasi) dan mencari pembenaran (atas pelanggaran). Harus ikut aturan yang berlaku," tegasnya.
BERITA TERKAIT: