Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramanda N Kiemas berkaitan polemik aktivitas perusahaan jasa logistik batubara, PT RMK Energy (RMKE) hingga berujung penyegelan dari Ditjen Gakkum KLHK.
"Terutama mengenai RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah), lingkungan dan keberpihakan pada tenaga kerja lokal," kata Giri Ramanda dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (6/11).
Penegakan aturan, kata Giri, semata-mata agar investasi serta usaha yang mereka lakukan berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat sekitar.
"Masyarakat tidak merasa dirugikan karena tetap mendapatkan kondisi lingkungan yang sehat. Mereka juga terbantu karena dapat bekerja," jelas Giri Ramanda.
Giri sebelumnya meminta aparat penegak hukum (APH) bekerja profesional dan tidak pandang bulu dalam kasus ini, sehingga bisa menjadi contoh baik bagi penegakkan hukum lingkungan di Sumsel.
Apalagi merujuk Anggota Komisi IV DPRD Sumsel Fraksi PDIP, Zulfikri Kadir, RMKE kerap melakukan pelanggaran, salah satunya dugaan pelanggaran tata ruang Kabupaten Muara Enim dan Provinsi Sumsel.
"Sangat mendasar pelanggaran itu. Ini bahaya kalau dibiarkan," katanya.
Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Ditjen Gakkum KLHK yang sudah menyegel sementara operasional perusahaan. Pemerintah, kata dia, wajib menindak tegas perusahaan pelanggar ketentuan perundangan.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Hasbi Asadiki mendorong tim khusus bentukan Gubernur bisa meneruskan investigasi operasional perusahaan tambang lainnya di Sumsel.
"Kami merespons Satgas bentukan Pak Gubernur kemarin terkait lingkungan. Satgas ini kita dorong untuk mengundang lagi perusahaan di Sumsel. Baik tambang dan perkebunan. Mereka harus membuat kesepakatan, komitmen mereka untuk menjaga lingkungan," jelas Hasbi.
BERITA TERKAIT: