Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Palsukan Dokumen dan Bikin Kegiatan Fiktif, Petinggi KONI Sumsel Nginap di Hotel Prodeo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 25 Agustus 2023, 06:13 WIB
Palsukan Dokumen dan Bikin Kegiatan Fiktif, Petinggi KONI Sumsel Nginap di Hotel Prodeo
Sekretaris Umum KONI Suparman Roman/Ist
rmol news logo Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) Suparman Roman ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel lantaran diduga telah terlibat dalam perkara dugaan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5 Miliar.

Selain Suparman, penyidik Kejati Sumsel juga menahan Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari 2020-April 2022 Ahmad Thahir karena ikut terlibat.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, kedua tersangka sebelumnya dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi.

Dalam hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya alat bukti yang cukup hingga mereka ditetapkan sebagai tersangka.

"Dasar penahanan sebagai upaya untuk mencegah tersangka menghilangkan alat bukti dan melarikan diri. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang," kata Vanny dikutip Kantor Berita RMOL Sumsel, Kamis (24/8).

Vanny menerangkan peran tersangka Suparman saat itu adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sementara Ahmad Thohir menjabat sebagai ketua harian.

Dalam perkara tersebut, mereka mencairkan deposito yang bersumber dari dana hibah Pemprov Sumsel.

"Modus operandinya pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan kegiatan fiktif," ujarnya.

Menurut Vanny, pihaknya saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pelaku lain.

"Sampai sekarang kami terus melakukan pendalaman keterlibatan pelaku yang lain," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan  pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA