Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, staf KPU RI telah membuka pendaftaran untuk mengikuti vaksinasi booster kedua sejak pukul 08.00 WIB.
Menurut informasi yang disebar dalam undangan Humas KPU RI, pelaksanaan vaksinasi berlangsung hingga pukul 15.00 WIB.
Diinformasikan pula, pimpinan KPU RI akan mengikuti vaksinasi booster kedua ini. Namun, hingga saat ini masih belum tampak pimpinan KPU yang datang ke sentra vaksinasi untuk disuntik vaksin Covid-19.
Untuk vaksinasi booster kedua ini, selain pimpinan dan staf atau pegawai KPU RI, jurnalis atau wartawan yang kerap meliput kepemiluan diperbolehkan untuk ikut divaksin.
Adapun syarat-syarat yang mesti dipenuhi calon penerima vaksin booster kedua, baik itu pimpinan, staf, ataupun jurnalis adalah sudah mendapat vaksinasi dosis booster pertama dengan interval waktu minimal 6 bulan. Bila pernah terinfeksi Covid 19, sudah dinyatakan sembuh minimal 1 bulan sebelumnya (untuk sakit ringan) dan 3 bulan sebelumnya (untuk sakit sedang/berat). Sementara bagi perempuan hamil, usia kehamilan sudah di atas 13 minggu.
Selain itu, peserta penerima vaksin diminta untuk membawa bukti identitas diri berupa KTP dan pulpen sendiri untuk proses pendaftaran. Serta disarankan untuk beristirahat yang cukup dan makan terlebih dahulu sebelum disuntik.
BERITA TERKAIT: