Rangkap jabatan itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104/P 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029.
Bahlil menjelaskan, pembentukan Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi berkaitan dengan agenda pemerintah dalam Asta Cita, khususnya percepatan hilirisasi dan transisi energi.
Menurutnya, koordinasi melalui Kemenko diperlukan agar pelaksanaan agenda tersebut dapat dipercepat.
"Kita tahu bahwa Bapak Presiden mempunyai program yang salah satu di antaranya dalam Asta Cita adalah tentang hilirisasi dan transisi energi, dan ini harus mampu kita konsolidasikan lewat Kemenko untuk bagaimana bisa melakukan percepatan eksekusi ke depan. Demikian," jelasnya.
Bahlil mengatakan untuk sementara waktu dirinya tetap berkantor di Kementerian ESDM sembari melihat perkembangan penugasan tersebut.
Menurutnya, sektor ESDM memiliki keterkaitan erat dengan agenda hilirisasi, mengingat sebagian besar investasi berada di sektor tersebut.
Saat ditanya apakah akan ada Menteri ESDM baru setelah dirinya merangkap sebagai Menko, Bahlil enggan menjawab lebih jauh.
Dia menegaskan hanya akan menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan Presiden melalui Keppres.
"Saya tidak boleh menjawab melampaui batas kewenangan. Saya hanya menjalankan sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam Keppres (Keputusan Presiden) Bapak Presiden," tegasnya.
BERITA TERKAIT: