Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lewat Surat Edaran, Pemkab Bandung Larang Siswa Rayakan Valentine's Day

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 13 Februari 2023, 15:17 WIB
Lewat Surat Edaran, Pemkab Bandung Larang Siswa Rayakan <i>Valentine's Day</i>
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran larangan kegiatan hari kasih sayang atau valentine's day yang bakal dirayakan Selasa (14/2).

Surat edaran terutuju kepada setiap kepala sekolah yang ada di Kabupaten Bandung. Secara umum, surat tersebut berisi larangan satuan pendidikan atau peserta didik yang ada dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung merayakan valentine's day.

"Sehubungan dengan hal tersebut, agar kepala satuan pendidikan dapat memberikan penjelasan yang edukatif kepada seluruh peserta didik dan orang tua," tulis Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Ruli Hadiana, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (13/2).

Untuk itu, dalam surat tersebut, Ruli meminta memberikan sanksi tegas sesuai dengan tata tertib dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bandung sebelumnya telah menetapkan melalui Fatwa MUI Nomor 3/2017 yang berisikan larang umat muslim untuk merayakan valentine's day karena bukan budaya umat muslim.

"Perayaan hari kasih sayang atau Valentin sangat tidak sesuai dengan norma, agama dan budaya masyarakat Indonesia umumnya dan Kabupaten Bandung khususnya," pungkas Ketua Bidang Informasi  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Aam Moamar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA