Surat edaran terutuju kepada setiap kepala sekolah yang ada di Kabupaten Bandung. Secara umum, surat tersebut berisi larangan satuan pendidikan atau peserta didik yang ada dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung merayakan
valentine's day.
"Sehubungan dengan hal tersebut, agar kepala satuan pendidikan dapat memberikan penjelasan yang edukatif kepada seluruh peserta didik dan orang tua," tulis Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Ruli Hadiana, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Senin (13/2).
Untuk itu, dalam surat tersebut, Ruli meminta memberikan sanksi tegas sesuai dengan tata tertib dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bandung sebelumnya telah menetapkan melalui Fatwa MUI Nomor 3/2017 yang berisikan larang umat muslim untuk merayakan
valentine's day karena bukan budaya umat muslim.
"Perayaan hari kasih sayang atau Valentin sangat tidak sesuai dengan norma, agama dan budaya masyarakat Indonesia umumnya dan Kabupaten Bandung khususnya," pungkas Ketua Bidang Informasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Aam Moamar.
BERITA TERKAIT: