Tujuh oknum pengurus LSM di Brebes itu ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap orang tua 6 remaja pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes pada akhir Desember 2022 silam.
Hibnu berpendapat, tindakan tegas polisi itu memberikan efek deterren terhadap LSM lain agar tidak berbuat 'nakal' atau main-main dengan kasus pemerasan dan pemerkosaan.
"Langkah polisi Polres Brebes untuk menjadikan kasus ini perkara yang harus diungkap tuntas, adalah langkah yang patut diapresiasi. Dalam hal ini, langkah itu memberikan efek deterren bagi LSM atau NGO lain untuk tidak main-main," kata Hibnu, dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu (21/1).
Gurubesar Hukum Pidana ini melanjutkan, apabila sejumlah oknum LSM yang melakukan pemerasan tersebut terbukti bersalah di pengadilan maka hukuman yang diberikan adalah hukuman maksimal ditambah sepertiga
"Dalam hal ini ada Lex spesialis yaitu undang-undang perlindungan anak, ada juga unsur pemerasan yang aturannya tercantum di KUHP. Saya sepakat nanti hukuman yang diberikan adalah hukuman maksimal ditambah sepertiga," tandas Hibnu
"Karena mereka adalah LSM yang pada dasarnya berkewajiban membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat," tambahnya
Di sisi lain, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya tidak hanya menangkap 6 pelaku pemerkosaan dan 7 anggota LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap orangtua pelaku.
Polri juga siap memberikan pendampingan bagi korban WD dan 5 pelaku yang usianya masih di bawah umur pada proses penyidikan.
Terkait hal ini, Prof Hibnu juga menegaskan dukungannya dan berharap ada sinergitas antara unit PPA di kepolisian dan Pemerintah Daerah dalam menangani perkara yang melibatkan anak-anak
"Anak-anak tetap harus dilindungi. Karena mereka adalah masa depan," kata Hibnu.
BERITA TERKAIT: