Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dipimpin Iskardo, Ini Susunan Divisi dan Korwil Bawaslu Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 27 September 2022, 01:46 WIB
Dipimpin Iskardo, Ini Susunan Divisi dan Korwil Bawaslu Lampung
Ilustrasi/RMOL
rmol news logo Bawaslu Lampung umumkan struktru Koordinator Divisi dan Koordinasi Wilayah (Korwil) kerja untuk enam orang anggota. Struktur baru ini diumumkan setelah ketua dan dua anggota Bawaslu Lampung berganti.

Diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, pada struktur baru itu, Ketua Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan diisi oleh Suheri, sedangkan wakilnya Imam Bukhori. Kemudian, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran diisi oleh Tamri, dan wakilnya Suheri.

Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa dijabat oleh Hermansyah, dan wakilnya diisi oleh Karno Ahmad Satarya. Selanjutnya, Ketua Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dijabat Karno Ahmad Satarya, dan wakilnya Hermansyah.

Kemudian, Ketua Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi diisi M. Teguh, dan wakilnya Tamri. Sementara, Ketua Divisi SDM dan Organisasi diisi oleh Imam Bukhori, dan wakilnya M Teguh.

Selain itu, Korwil untuk Kabupaten Lampung Utara, Pesisir Barat dan Tulangbawang diketuai oleh Suheri dan wakilnya Imam Bukkhori. Kabupaten Lampung Timur dan Metro diketuai M Teguh, dan wakilnya Tamri.

Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Tulangbawang diketuai oleh Karno Ahmad Satarya, dan wakilnya Hermansyah.  Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran diketuai oleh Imam Bukhori dan wakilnya M Teguh.

Kabupaten Lampung Barat dan Way Kanan diketuai Hermansyah dan wakilnya Karno Ahmad Satarya. Kabupaten Tanggamus, Bandar Lampung, dan Mesuji diketuai oleh, Tamri dan wakilnya Suheri.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, dengan kepengurusan baru ini diharapkan, dapat semakin meningkatkan efektivitas kinerja dan pengawasan Pemilu 2024.

Penyusunan ini, sejalan Bawaslu RI melalui Perbawaslu RI 3/2022, tentang Tata Kerjasama dan Pola Hubungan Pengawasan Pemilu. Dalam Perbawaslu tersebut disebutkan, untuk Bawaslu Provinsi yang memiliki anggota tujuh orang, hanya akan diisi oleh enam divisi, sehingga ketua tidak akan memiliki divisi dan menjadi korwil. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA