Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi P2 Datin, Puadi, dalam Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHAP, dan KUHP, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2026.
"Isu yang menurut saya juga ini perlu ya, mendapatkan perhatian yang serius dalam forum yang sangat terhormat ini. Yang pertama adalah bagaimana kita bisa menempatkan hukum pidana pemilu dalam hubungan antara asas lex specialis dan asas lex generalis," ujar Puadi saat memberikan Keynote Speech.
Menurutnya, reformasi hukum di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi penting, mengingat terdapat sejumlah aspek penting di dalam KUHP Nasional utamanya yang beririsan dengan penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu.
"Ini adalah kalau kita merujuk antara dua muka dalam satu uang logam yang enggak bisa dipisahkan. Maka kekuatan ini pun perlu menjadi satu perhatian, bagaimana menentukan secara jelas norma hukum acara mana yang menjadi keputusan," tuturnya.
Lebih dari itu, Puadi mengungkapkan, penanganan pelanggaran pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu bersama dengan Kejaksaan dan Polisi melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kemudian juga pemilu dan norma mana yang mengikuti KUHP, dan tentunya kejelasan ini penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir di antara para penegak hukum," sambung Puadi.
Dia memastikan, harmonisasi yang dilaksanakan Bawaslu dengan berkoordinasi bersama Kementerian Hukum, Kepolisian, dan juga Kejaksaan, bagian dari perbaikan penegakan hukum pemilu ke depannya.
"Kami ingin menempatkan satu Sentra Gakkumdu, dalam juga perkembangan konsep ya, apa yang dimaksud dengan early coordination yang saat ini menjadi salah satu arah pembaharuan dalam hukum acara pidana. Memang selama ini sudah terbangun adanya koordinasi ketika laporan masuk adanya koordinasi antara Kepolisian dan Kejaksaan," bebernya.
"Tapi bagi Bawaslu adalah, Sentra Gakkumdu sesungguhnya juga merupakan satu bentuk koordinasi awal yang telah dipraktikkan selama bertahun-tahun setiap pemilu. Pertanyaannya adalah bagaimana memperkuat kedudukan dan efektivitas mekanisme tersebut dalam kerangka hukum yang baru? Ini PR yang nanti kita akan diskusikan," demikian Puadi menambahkan.
Hadir dalam Rapat Harmonisasi ini di antaranya Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto.
Selain itu, hadri mendampingi Puadi antara lain Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: