Penggeledahan tersebut terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri dan Jiwasraya periode 20202025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, penggeledahan itu terjadi di sebuah rumah yang di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Bogor, Jawa Barat.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura dan Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar," kata Totok kepada wartawan.
Bukan cuma itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti dokumen, ponsel hingga foto keluarga.
Kendati demikian, hingga saat ini kepolisian masih merahasiakan pemilik rumah tersebut dengan alasan masih dilakukan pendalaman.
"Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," kata Totok.
Selain rumah di Sentul, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi dalam kasus ini.
Salah satunya, penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, dengan sitaan uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: