E-voting memerlukan kesiapan teknologi informasi yang mumpuni. Selain kesiapan teknologi, faktor lain seperti metode bekerja, perlindungan data, hingga payung hukum juga harus disiapkan.
"E-voting itu perlu kesiapan teknis teknologi informasi yang betul-betul siap. Dalam pandangan kita belum pada level itu ya (belum siap). Regulasi dan maping kita saja belum pada e-voting," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Abdullah Dahlan diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (26/3).
Saat ini, kata dia, Indonesia baru siap untuk melaksanakan e-rekap atau penghitungan suara pasca pemilihan. Akan tetapi, pelaksaan e-rekap masih menyisakan persoalan seperti
blank spot di sejumlah titik dalam gelaran pemilu tahun 2019 yang lalu.
Hal inilah yang harus diperbaiki KPU agar gelaran pemilu bisa lebih baik.
"Nanti KPU menyediakan teknologi informasi yang servernya memadai, lalu kemudian petugas pelaksanan teknis di bawah menginput data dan meng-
upload data yang memang sudah terdesain dengan rapi dan siap," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: