Menurut koordinator aksi, Tarmizi, Kanwil Kemenkumham Aceh harus bertanggung jawab terkait surat keputusan (SK) pengurus PNA yang disahkan.
"Kami menduga adanya yang keberpihakan Kepala Kanwil Kemenkumhan Aceh dalam konflik internal PNA," kata Tarmizi, di sela-sela aksi, dikutip
Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (2/2).
Tarmizi mendesak Kanwil Kemenkumham Aceh segera mengabulkan permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kepengurusan PNA hasil KLB.
Ia juga meminta Kemenkumham Aceh mencabut dan membatalkan surat keputusan PNA di bawah kemimpinan Irwandi Yusuf yang dikeluarkan pada 27 Desember 2021.
PNA, kata dia, sebagai wadah pengganti dari perjuangan rakyat. Hal itu sesuai yang tertuang dalam perjanjian Momorandum of Understanding (MoU) Helsinki 2005 silam.
"Kami meminta Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh untuk tidak merusak perdamaian yang telah terajut selama ini," tutup Tarmizi.
BERITA TERKAIT: