Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ini bertujuan membatasi mobilitas warga selama PPKM Level 4.
"Kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus Covid-19," kata Sambodo seperti dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (10/8).
Adapun kebijakan ganjil genap ini akan diterapkan di ruas-ruas jalan utama. Seperti Jalan Jenderal Soedirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Aturan pembatasan plat nomor kendaraan ganjil-genap sebelumnya ditiadakan pihak Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sejak awal pandemi Covid-19 melanda ibukota. 
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: