Wacana Karaoke Kembali Dibuka, PKS DKI: Jangan Sampai Jakarta Kembali Zona Merah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 15 Maret 2021, 11:57 WIB
Wacana Karaoke Kembali Dibuka, PKS DKI: Jangan Sampai Jakarta Kembali Zona Merah
Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Khoirudin/Net
rmol news logo Rencana Pemprov DKI Jakarta yang mengizinkan pelaku usaha karaoke mempersiapkan diri untuk kembali beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mendapat reaksi cukup keras dari DPRD DKI.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta yang membidangi keuangan daera,h Khoirudin, mengingatkan Pemprov DKI untuk mempertimbangkan kembali secara matang rencana tersebut.

Khoirudin mengatakan, Jakarta masih dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum betul-betul mereda, dan masih menjadi episentrum penularan Covid-19.

“Apalagi kita juga dihantui dengan varian baru Corona yaitu B 117 yang penularannya lebih mudah,” jelas Khoirudin kepada Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (15/3).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu melanjutkan, meskipun pembukaan kembali karaoke ini akan memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah, namun jangan sampai mengorbankan aspek kesehatan.

“Jangan sampai Jakarta yang sudah mencapai nihil zona merah akan kembali berada di zona merah,” tegasnya.

Oleh karena itu, Ketua DPW PKS DKI Jakarta ini mengingatkan, jika tempat karaoke benar-benar akan dibuka maka protokol kesehatan yang diterapkan haruslah sangatlah ketat.

Termasuk batasan jumlah pengunjung dan batasan jumlah orang dalam satu ruangan.

Menurutnya, Pemprov DKI harus belajar dari pelanggaran PPKM yang terjadi. Sebab ternyata banyak tempat hiburan yang melanggar batas waktu operasional.

“Ini tidak boleh terjadi lagi karena pengawasan yang lemah,” pungkasnya.

Melalui surat edaran nomor 64/SE/2021 yang diteken Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, pada 8 Maret kemarin, pengusaha karaoke dapat mengajukan permohonan pembukaan kembali usahanya kepada tim gabungan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Permohonan tersebut wajib melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha serta membentuk tim satgas Covid-19 internal di tempat usaha mereka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA