Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/3).
"Benar, acara grand opening-nya dibubarkan sama anggota Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan," katanya seperti diberitakan
Kantor Berita RMOL Jakarta.
Tamo menjelaskan bahwa Satpol PP terpaksa membubarkan acara tersebut lantaran banyak warga yang berkerumun.
"Karena mengundang artis dan menimbulkan keramaian atau kerumunan, makanya dibubarkan," kata Tamo.
Atas kerumunan yang ditimbulkan, restoran langsung disanksi tutup selama satu hari, yakni pada Minggu (7/3) atau di hari peluncuran.
Penutupan resto yang menyajikan sei sapi itu, menurut Tamo, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: