Relawan Jokowi-Amin, Joko Priyoski mengurai bahwa Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 159/TPA Tahun 2020 yang dikeluarkan tanggal 23 September 2020. Atas alasan itu tidak ada alasan lagi untuk menunda pelaksanaan keputusan itu.
“Surat keputusan presiden ini telah ditandatangani sebelum Doren Wakerkwa dilantik jadi pejabat sekda,†kata aktivis ’98 itu kepada wartawan, Minggu (14/2).
Joko tidak ingin ada upaya yang menggagalkan keputusan presiden ini. Sebab, upaya itu akan menjadi catatan dari pemerintah pusat terhadap Papua yang akhirnya berimbas ke masyarakat juga.
Menurutnya, selama ini seperti terjadi upaya menghalang-halangi proses pelantikan Dance.
“Bayangkan sejak 23 September sampai sekarang terkesan ada upaya-upaya pembangkangan terhadap Keputusan Presiden, ini sangat berbahaya,†bebernya.
Lebih lanjut, Joko mengajak semua pihak untuk mendukung keputusan presiden melalui Keppres, sehingga pejabat yang ditunjuk bisa membantu gubernur dan wakil gubernur dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
“Jangan sampai aktivis menilai ada dugaan upaya pembangkangan terhadap Keputusan Presiden ini," tuturnya.
“Jadi saya berpikir ini adalah keputusan presiden yang final,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: