Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany menjelaskan bahwa pembatasan operasional itu akan berlaku hingga 8 Januari 2021.
"Pada periode itu, mal maupun tempat makan dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB," ujar Airin seperti dikuti
Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (17/12).
Kebijakan pembatasan jam operasional mal tersebut sejalan dengan arahan dari Menko Maritim dan Investasi, Luhut Pandjaitan, yang meminta agar ada pengetatan kerumunan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Luhut meminta agar ada pengetatan selama Nataru. Namun, pengetatan kali ini bukan PSBB secara total seperti sebelumnya.
Beberapa yang diatur adalah mewajibkan work from home (WFH) sebannyak 75 persen pegawai, hingga membatasi jam operasional tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan.
Airin mengatakan, kebijakan pembatasan yang diberlakukan di Tangsel juga berlaku di wilayah-wilayah lain.
"Biar paralel, jadi enggak satu wilayah buka sampai jam segini, tapi wilayah lain sampai jam segini," jelas Airin.
BERITA TERKAIT: