Deklarasi Damai Di Rejang Lebong Belangsung Tegang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 06 November 2020, 06:59 WIB
Deklarasi Damai Di Rejang Lebong Belangsung Tegang
Plt. Kajari saat berdiskusi dengan Paslon /RMOLBengkulu
rmol news logo Deklarasi damai yang seharusnya menjadi awal terciptanya pilkada yang damai justru digelar penuh ketegangan di Rejang Lebong, Bengkulu.

Ketegangan dipicu adanya usulan penambahan poin dalam kesepakatan deklarasi tersebut.

Semula, ada lima poin kesepakatan atau komitmen yang akan dideklarasikan oleh seluruh paslon maupun seluruh pihak.

Pertama, komitmen menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kedua, mendukung dan mewujudkan pilkada yang damai, jujur berintegritas dan bebas money politic.

Lalu, menolak dan melawan segala bentuk fitnah, provokatif, ujaran kebencian, berita hoax dan politisasi sara yang dapat menimbulkan perpecahan.

Keempat, berperan aktif menjaga stabilitas politik keamanan dan ketertiban umum. Dan terakhir menaati dan mematuhi segala peraturan perundang-undangan  dalam setiap pelaksanaan tahapan pilkada.

Hanya saja lima poin tersebut dinilai kurang dan harus ditambah oleh Ruswan YS, calon wakil bupati yang berpasangan dengan Susilawati.

"Di sini saya minta tambah, bebas dari fasilitas, aset negara dan ASN. Jika ditambah saya sepakat, kalau tidak ditambah saya tidak sepakat," kata paslon nomor urut 2 itu did epan forum saat hendak mamasuki acara pembacaan deklarasi bersama, Kamis (5/11).

Usulan yang sama juga disampaikan oleh Fatrolazi, calon wakil bupati dari pasangan M. Faisal. Paslon nomor 1 itu sepakat untuk melawan dan menolak kejahatan politik, namun mereka merasa masih ada yang kurang dan harus dimasukkan dalam deklarasi tersebut.

"Ingin yang kami tambah, kita bersama-sama menolak dan melawan segala bentuk politisasi anggaran. Kedua politisasi aparatur pemerintah daerah, perangkat desa, ASN pejabat negara serta politisasi anggaran-anggaran sosial," tuturnya.

Pasangan ini mengancam akan untuk tidak menandatangani jika usulan mereka ditolak.

Menanggapi hal itu, Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi menyampaikan, jika poin deklarasi itu tidak dapat diubah karena berpedoman pada UUD 1945. Dia mengatakan, poin usulan tersebut sudah diatur dalam aturan yang ada, baik UU Pilkada, Peraturan KPU, maupun aturan lainnya.

Kegiatan deklarasi kemudian tertunda untuk dilakukan diskusi. Hasilnya ada kesepakatan bersama agar poin kesepakatan deklarasi ditambah menjadi enam. Tambahannya adalah menolak politisasi ASN, perangkat desa, penggunaan dan pemanfaatan aset daerah, aset negara untuk kepentingan pihak tertentu. rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA