KPK Sita Uang Rp756,8 Juta dalam OTT Bupati Rejang Lebong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 11 Maret 2026, 17:06 WIB
KPK Sita Uang Rp756,8 Juta dalam OTT Bupati Rejang Lebong
Barang bukti uang hasil OTT Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang tersebut diamankan dari sejumlah lokasi berkaitan dengan para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim KPK kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.

Uang tersebut ditemukan di beberapa tempat berbeda yang diduga berkaitan dengan transaksi suap proyek.

"Di dalam mobil HEP (Hary Eko Purnomo) dengan nominal Rp309,2 juta, di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di rumah HEP dengan nominal Rp357,6 juta, serta di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah SAG (Santi Ghozali) dengan nominal Rp90 juta," jelas Asep.

Selain itu, KPK juga menduga terdapat penerimaan uang lainnya oleh Bupati Fikri melalui perantara dari sejumlah kontraktor.

"Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta," pungkas Asep.

Dalam kegiatan OTT yang berlangsung Senin, 9 Maret 2026, KPK mengamankan 13 orang. Sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta, yakni Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Hendri selaku Wakil Bupati Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP.

Selanjutnya, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi, serta tiga ASN Dinas PUPRPKP yakni Rendy Novian, Santri Ghozali, dan B Daditama yang merupakan orang kepercayaan Bupati.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Fikri, Hary Eko, Irsyad, Edi Manggala, dan Youki.

Kelima tersangka selanjutnya langsung ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan untuk 20 hari pertama sejak hari ini, Rabu, 11 Maret 2026 hingga 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA