Jumlah tersebut merupakan hasil operasi Satpol PP selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan periode 14 September hingga 5 Oktober 2020.
"Jumlah yang ditutup sekarang 516. Itu rumah makan sama kafe," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (7/10).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu menjelaskan, hingga kini, total sudah ada 733 rumah makan dan kafe yang ditindak karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Yang ditutup 516 (kafe dan rumah makan), (sanksi) denda 55. Teguran tertulis ada 162. Jumlahnya 733," jelas Arifin.
Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang pengetatan PSBB di Jakarta sampai tanggal 11 Oktober 2020.
Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959/2020. PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.
BERITA TERKAIT: