Bulan Depan, Pusat Perbelanjaan Di Jakarta Dilarang Pakai Kantong Plastik Sekali Pakai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 10 Juni 2020, 11:58 WIB
Bulan Depan, Pusat Perbelanjaan Di Jakarta Dilarang Pakai Kantong Plastik Sekali Pakai
Berbelanja menggunakan kantong plastik sekali pakai/Net
rmol news logo Penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat di wilayah ibukota resmi dilarang. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi sampah yang bersumber dari kantong plastik.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Peraturan ini akan berlaku efektif per 1 Juli 2020.

“Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih kepada wartawan, Rabu (10/6).

Disebutkan bahwa pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha atau tenant di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya.

Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.

“Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis,” jelas Andono. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA