Menurut kepala negara yang akrab disapa Jokowi, mudik adalah aktivitas ke kampung halaman jelang Hari Raya Lebaran, sedangkan pulang kampung bisa kapan saja.
Mengenai pelarangan mudik di tengah pandemik Covid-19, pemerintah telah menekankan bahwa seluruh aktivitas keluar masuk dari dan ke zona merah penyebaran Covid-19 telah dilarang.
"Yang dilarang adalah transportasi yang mengangkut penumpang keluar dan masuk daerah PSBB dan Zona merah di periode mudik, yaitu mulai tanggal 24 April sampai 31 Mei 2020," ujar Jurubicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati saat dikonfirmasi redaksi, Kamis (23/4).
Dia menegaskan seluruh aktivitas transportasi baik udara, laut dan darat telah dilarang oleh pemerintah guna mengantisipasi penyebaran wabah virus corona tersebut.
"Ya semua dilarang," demikian Adita Irawati.
BERITA TERKAIT: