Nurul Arifin: Indonesia Butuh UU Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 02 September 2026, 17:23 WIB
Nurul Arifin: Indonesia Butuh UU Antispionase untuk Jaga Kedaulatan
Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara Indonesia telah mengalami transformasi fundamental dari konvensional-militeristik menjadi ancaman digital dan multidimensi. 

Mengingat instrumen hukum yang ada saat ini masih tersebar dan belum memadai, Indonesia dinilai mendesak untuk membangun sistem nasional untuk menghadapi spionase dan intervensi asing di era digital.

Dikatakan Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin, perubahan lanskap ancaman ini menuntut DPR dan Pemerintah untuk segera menempatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Antispionase menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang modern untuk melindungi kedaulatan nasional dari spionase dan intervensi asing, dengan tetap menjaga demokrasi, HAM, kebebasan pers, kebebasan akademik, dan due process of law," kata Nurul kepada wartawan, Rabu 2 September 2026.

Nurul menjelaskan bahwa saat ini spionase tidak lagi terbatas pada pencurian dokumen fisik atau operasi agen rahasia secara langsung, melainkan telah merambah ke ruang siber, pencurian data hilirisasi, potensi interferensi politik, hingga manipulasi informasi.

Di sisi lain, sambung Legislator Partai Golkar ini, perangkat hukum Indonesia seperti KUHP, UU Intelijen Negara, UU ITE, hingga UU Pelindungan Data Pribadi masih bekerja secara sektoral dan belum memberikan definisi terpadu terkait delik spionase modern maupun intervensi asing.

"Kondisi tersebut kerap menyebabkan penanganan kasus spionase terhenti pada tindakan administratif seperti deportasi atau pencabutan izin, tanpa adanya efek jera pidana yang optimal," ujarnya.

Oleh karena itu, penguatan legislasi antispionase yang diusulkan harus menggabungkan empat pilar utama: sistem pencegahan dini, penguatan kapabilitas kontra-intelijen, perlindungan infrastruktur dan data strategis, serta mekanisme pengawasan demokratis.

"Langkah ini sekaligus menjadi pijakan utama dalam membangun sistem nasional untuk menghadapi spionase dan intervensi asing di era digital," katanya.

Dia menekankan bahwa pembentukan rezim hukum antispionase ini tidak ditujukan untuk memperluas kewenangan negara secara tanpa batas atau membungkam kebebasan sipil.

Sebaliknya, UU ini dirancang dengan pengaman demokratis (democratic safeguards) yang ketat, seperti kejelasan batas niat jahat (mens rea), perlindungan bagi kerja jurnalisme investigasi, kegiatan riset akademik, serta pemisahan tegas antara fungsi analisis intelijen dan upaya paksa penegakan hukum.

"Penguatan keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Regulasi ini dirancang agar proporsional, akuntabel, dan beroperasi penuh di bawah koridor negara hukum," tandasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA