Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi
“Penyidik telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka terkait perusakan fasilitas umum dan penganiayaan,” ujar Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 2 September 2026
Ada tiga tersangka baru berinisial RF, MH, dan FM. Peran ketiganya melakukan aksi perusakan CCTV sarana pemantauan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di depan Gedung DPR/MPR RI.
Penangkapan ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan dari penanganan sebelumnya.
Sementara dalam penanganan kematian Bambang salah seorang pedagang kaca, polisi telah meminta keterangan 14 saksi serta memeriksa rekaman CCTV dan sejumlah video yang beredar di media sosial.
“Saat ini penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” jelas Iman.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang menggerakkan, menyediakan dana, maupun memiliki peran lain dalam kerusuhan tersebut.
BERITA TERKAIT: