Kebijakan Bank Sentral Siap Berfokus Hadapi Gejolak Global

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 03 September 2026, 02:08 WIB
Kebijakan Bank Sentral Siap Berfokus Hadapi Gejolak Global
Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengungkapkan arah kebijakan bank sentral ke depan akan tetap berfokus pada upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Hal itu disampaikan Destry setelah resmi menjabat sebagai Gubernur BI periode 2026-2031. Ia mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Rabu 2 September 2026.

Destry mengatakan ketidakpastian dan gejolak ekonomi global masih menjadi tantangan yang perlu diantisipasi. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi arah kebijakan BI, khususnya dalam jangka pendek.

"Kalau bertanya bagaimana stance policy dari kami ke depan tentu tetap pertama kita akan mengupayakan stabilitas dan tentunya untuk mencapai stabilitas kita bisa bekerja sama," ujar Destry dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta.

Menurut Destry, menjaga stabilitas ekonomi bukan hanya menjadi tugas BI. Diperlukan sinergi dengan pemerintah, kementerian, dan lembaga terkait untuk menghadapi berbagai tantangan ekonomi nasional.

"Untuk mencapai stabilitas kita bisa bekerja sama. Jadi tidak dengan Bank Indonesia sendiri, kita bisa mengajak tentunya bersama dengan tadi sinergi merah-putih," jelasnya.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pengendalian inflasi. Destry menyebut hal tersebut masih menjadi pekerjaan rumah yang harus ditangani melalui penguatan koordinasi antarlembaga.

"Seperti inflasi yang itu tentu akan menjadi PR bagi kita, bagi kami di Bank Indonesia dengan terus meningkatkan sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait," paparnya.

Di samping menjaga stabilitas, Destry mengatakan BI juga akan menjalankan mandat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kebijakan tersebut nantinya diarahkan untuk menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, mendorong pertumbuhan sektor riil, serta membuka lebih banyak lapangan kerja.

"Ini akan kami wujudkan juga dalam kebijakan dan tentunya akan terus bersinergi juga dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya karena ini menjadi PR kita bersama," tandasnya.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA